Sosialisasi Pembelian MGCR dengan PeduliLindungi Diperpanjang

JagatBisnis.com – Masa sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) diperpanjang selama 3 bulan. Selain itu, sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang ingin membeli MGCR di pengecer resmi yang telah terdaftar di aplikasi SIMIRAH 2.0 maupun PUJLE juga masih berjalan.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengaku, pihaknya masih banyak ditemui pengecer yang belum mengunduh QR Code PeduliLindungi. Untuk itu, masa sosialisasinya diminta untuk diperpanjang.

“Saya juga minta masa transisi dan sosialisasi penggunaan PeduliLindungi yang tadinya 2 minggu, bisa diperpanjang selama 3 bulan. Kita harus memahami proses adaptasi yang masih dibutuhkan oleh teman-teman di lapangan,” kata Luhut, dikutip Sabtu (2/7/2022).

Baca Juga :   20 Ton Minyak Goreng Curah Bersubsidi Tiba di Natuna

Menurut dia, selama masa perpanjangan sosialisasi, masyarakat tetap dapat membeli MGCR tanpa perlu menunjukkan NIK. Namun, pemerintah berharap para pengecer dan pembeli bisa mulai menggunakan dan membiasakan penggunaan PeduliLindungi dalam proses jual beli MGCR. Untuk itu, pengecer akan didorong segera mencetak QR Code PeduliLindungi melalui SIMIRAH 2.0 atau PUJLE dan menempelnya di tempat penjualan.

Baca Juga :   2022, Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar

“Selain itu, pemerintah juga akan terus mengembangkan penggunaan PeduliLindungi sebagai alat pengawasan dan kontrol distribusi minyak goreng untuk mengantisipasi kembali terjadinya kenaikan harga minyak goreng di pasaran. Kami juga sepakat akan segera mendorong penyesuaian harga MGCR di luar Jawa-Bali yang masih belum sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET)”, pungkas Luhut. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO