JagatBisnis.com – Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama pasangan suami istri (pasutri) beragama Islam dan Kristen, menuai pro dan kontra. Djuan Siswanto S.H, M.H, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya pun turut angkat bicara.
Djuan menilai keputusan PN Surabaya tersebut sebagai tindakan yang menabrak Undang-undang. Secara yuridis formal, perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Kedua produk perundang-undangan ini mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan perkawinan termasuk perkawinan antar agama. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1) disebutkan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.
“Jadi itu sudah jelas. Dalam agama Islam juga jelas bahwa pernikahan dengan non Islam tidak bisa, tidak dibolehkan,” tegas Djuan, saat dihubungi Basra, Kamis (23/6).
Discussion about this post