JagatBisnis.com – Dikabulkannya permohonan pernikahan beda agama pasangan suami istri (pasutri) beragama Islam dan Kristen oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya masih jadi perbincangan publik. Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, SH, MH., dosen Fakultas Hukum (FH) Unair mengungkapkan pemikirannya terkait penetapan PN Surabaya tersebut.
“Pemikiran saya kalau saya ditempatkan sebagai hakim dan saya beragama Islam, ini tidak berkeadilan ya bagi pihak yang beragama Islam karena nyemplungkan (menceburkan) mereka zina kan. Saya bicara terkait agama Islam lho ya bukan agama lainnya,” tegas Bambang saat dihubungi Basra, Jumat (24/6).
Penetapan tersebut, lanjut Bambang, tentunya juga ada irah-irahnya (judulnya), yakni Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Itu nggak main-main lho ya. Ibaratnya hakim itu mewakili Tuhan dan akibat hukumnya (dari penetapan) bukan hanya di dunia tapi juga di akhirat,” tandasnya.
Discussion about this post