Tarif Listrik Naik, Pelanggan Boleh Ajukan Penurunan Daya

JagatBisnis.com –  PT PLN (Persero) mengizinkan pelanggan untuk mengajukan penurunan daya listrik apabila merasa keberatan dengan kenaikan tarif listrik. Kebijakan penyesuaian tarif listrik akan mulai diberlakukan per 1 Juli 2022 mendatang.

“Pindah daya silakan karena ini hak asasi dari masing-masing pelanggan kami. Tapi kami menyarakan agar pelanggan yang mengajukan penurunan daya dapat menyesuaikan dengan konsumsi listrik harian agar tidak mengalami kendala teknis berupa sekring rumah yang sering turun akibat konsumsi lebih besar ketimbang daya listrik,” katanya, Selasa (13/6/2022).

Dia mengungkapkan, konsumsi listrik berkorelasi dengan taraf ekonomi dari masing-masing pelanggan. Karena pelanggan yang mampu, pasti memiliki pendingin udara atau AC. Bahkanjh pelanggan ekonomi mapan memiliki AC di setiap kamar. Karena secara resmi pemerintah telah mengumumkan penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 Volt Ampere (VA) dan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA yang mulai diterapkan per 1 Juli 2022 mendatang.

Baca Juga :   PLN Dorong Pelaku Usaha Ketenagalistrikan Tingkatkan Layanan

“Kebijakan itu berdampak langsung terhadap kenaikan tarif listrik. Saat ini tarif listrik pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA sampai 6.600 VA dan golongan pemerintah 6.600 VA hingga di atas 200 kilovolt ampere (kVA) masih normal. Namun mulai bulan depan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga golongan ini akan naik menjadi Rp1.699,53 per kWh atau 17,64 persen. Sedangkan, pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA yang sebelumnya hanya Rp1.114,74 per kWh akan naik menjadi Rp1.522,88 kWh atau 36,61 persen,” terangnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO