Awas, Beredar Lagi Surat Palsu Pengangkatan Guru Honorer

JagatBisnis.com-Masyarakat diminta untuk waspada terhadap surat yang ramai beredar melalui pesan singkat WhatsApp tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tanpa Tes. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan surat itu adalah palsu (hoaks).

“Kami tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Sehingga kami berani memastikan, kalau surat tersebut adalah surat palsu dan tidak benar. Untuk itu, masyarakat diminta untuk mengabaikan surat tersebut,” kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce dalam keterangannya, Minggu (29/5/2022).

Dia mengungkapkan, dalam surat yang beredar terdapat kop dan nomor surat menyerupai surat asli yang dikeluarkan Menteri PANRB. Surat tersebut bernomor B/2631/M.PANRI dan tertulis ditandatangani Menteri PANRB pada 25 Mei 2022. Dalam surat tersebut, diinformasikan Mengenai Pengadaan Pegawai ASN Tahun 2022. Surat palsu itu ditujukan untuk Seluruh Tenaga Honorer. Surat palsu tersebut mengesankan seolah Kementerian PANRB telah menetapkan keputusan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes.

Baca Juga :   Sanksi Tegas Menanti Jika ASN Jayapura Tambah Libur Lebaran

“Surat tersebut berisi tentang pengangkatan diprioritaskan bagi guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, serta tenaga teknis yang dibutuhkan pemerintah. Keputusan tersebut seolah-olah dihasilkan berdasarkan Hasil Keputusan Bersama Pemerintah dan Komisi X DPR RI. Tertulis pula, rekomendasi pengangkatan ini ditindaklanjuti oleh BKN Pusat,” imbuhnya.

Dalam surat tersebut, lanjut dia, juga tercantum untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara BKN atas nama Aidu Tauhid, SE, M.Si dengan nomor WhatsApp 0831-8717-9789. Terdapat waktu dan tempat yang tertulis dalam surat tersebut yakni Senin, 25 Mei 2022 pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Komisi X DPR RI Senayan Jakarta untuk pengangkatan tenaga honorer.

Baca Juga :   Jelang Pemilu 2024, ASN Diminta Tak Berpolitik Praktis

“Jika ada surat yang dikeluarkan instansi pemerintah, masyarakat perlu melihatnya secara jeli mulai dari penulisan isi surat yang harus sesuai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI), kepanjangan dari nama lembaga/menteri yang harus benar, dan juga kerapian penulisan. Bahkan, dalam surat palsu itu, penulisan hari dan tanggal acara di surat juga sudah keliru. Bahkan dalam surat tersebut salah menuliskan kepanjangan Menteri PANRB. Tertulis Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi,” bebernya.

Dia mengaku, pihaknya sudah beberapa kali menemukan surat palsu serupa dengan kasus yang sama yakni pengangkatan tenaga honorer. Padahal, daIam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN mengamanatkan bahwa pengangkatan ASN, baik PNS maupun PPPK hanya dilakukan melalui proses seleksi. Jadi, semua pengangkatan ASN harus melalui tahapan seleksi. Tidak ada pengangkatan tanpa tes.

Baca Juga :   Wali Kota Solo Larang ASN Libur Nataru

“Untuk itu, kami mengimbau agar seluruh informasi yang berhubungan dengan pengadaan ASN hanya bersumber dari laman www.menpan.go.id dan media sosial resmi kami. Masyarakat diminta agar selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan informasi terkait kemudahan pengangkatan menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK. Kami harapkan masyarakat selalu waspada dan melakukan konfirmasi mengenai kebenaran informasi yang beredar ,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO