Aturan Lengkap PPKM Level 1 di Jabodetabek

JagatBisnis.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait dengan perpanjangan PPKM Jawa-Bali.

Pengaturan PPKM ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022, sedangkan untuk pengaturan PPKM Luar Jawa Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2022.

Pada Inmendagri ini, Jabodetabek berada di Level 1 PPKM. Hal ini disebabkan kondisi pandemi COVID-19 di wilayah tersebut yang semakin membaik.

Baca Juga :   PPKM Level 1 Diperpanjang, Restoran di Luar Jawa-Bali Boleh Buka hingga Pukul 02.00

“Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di Level 1, termasuk Jabodetabek,” ucap Dirjen Bina Adwil Safrizal.

Baca Juga :   COVID-19 Meningkat, PPKM Level 1 Diperpanjang

Sejumlah aturan pada wilayah PPKM Level 1 tetap diberlakukan. Salah satunya, restoran dapat beroperasi hingga pukul 02.00 WIB dengan kapasitas 100 persen. (pia)

MIXADVERT JASAPRO