JagatBisnis.com – Penyidik KPK telah merampungkan berkas perkara milik eks Bupati Tabanan, Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti. Dia merupakan tersangka suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.
“Berkas perkara penyidikan tersangka NPEW (Ni Putu Eka Wiryastuti) dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kabupaten Tabanan, Bali, dinyatakan lengkap,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (21/5).
Ali mengatakan, tim jaksa penuntut umum telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik. Selain berkas milik Ni Putu, berkas tersangka lainnya yakni eks stafsus mantan Bupati Tabanan, I Dewa Nyoman Wiratmaja, juga dilimpahkan ke jaksa.
Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa KPK akan menyusun dan merampungkan surat dakwaan. Dakwaan tersebut kemudian akan dilimpahkan bersama kedua tersangka ke pengadilan.
Discussion about this post