Balon Udara Terbang Bebas di Jawa, Ganggu Operasional Penerbangan

JagatBisnis.com – AirNav Indonesia kembali mendapatkan sejumlah laporan pilot dan masyarakat terkait aktivitas balon udara liar yang terbang bebas hingga ketinggian 35.000 kaki (10.600 meter di atas permukaan air laut). Balon udara tersebut terbang bebas di ruang udara di atas Pulau Jawa dan sekitarnya pada hari H Lebaran, Senin (2/5/2022). Sehingga berpotensi menganggu operasional navigasi penerbangan.

Sekretaris Perusahaan AirNav Indonesia Rosedi mengatakan, laporan dari pilot hingga masyarakat di antaranya adalah tiga buah balon di sebelah barat poin SRONO dengan ketinggian 7.000 kaki pada jam 07.00 WIB pagi. Pihaknya telah memetakan area sebaran balon udara liar berdasarkan laporan yang masuk.

“Lalu, kami menerbitkan sejumlah Notice To Airmen (NOTAM) terkait, di antaranya A1024/22 (yang diterbitkan pada 29 April – 21 Mei 2022). Tak hanya itu, NOTAM lainnya adalah A1046/22 (2 – 5 Mei 2022)dan A1047/22 (2 – 10 Mei 2022),” kata Rosedi dalam keterangannya, dikutip Selasa (3/5/2022).

Baca Juga :   Ada Wisata Balon Udara ala Cappadocia di Subang

Dia menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dan berperan serta secara intensif dengan stakeholder, mulai dari pemerintah daerah, POLRI, TNI Angkatan Udara (TNI AU) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Direktorat Navigasi Penerbangan (Dirnavpen), Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya (Otban III), dan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali (Otban IV).

Baca Juga :   Rute Pesawat Tujuan Denpasar, Lombok dan Kupang Dialihkan

“Kooridnasi untuk memantau laporan aktivitas balon udara liar dan melakukan langkah-langkah antisipatif dan pencegahan potensi bahaya balon udara liar bagi penerbangan, ” tambahnya.

Baca Juga :   Rute Pesawat Tujuan Denpasar, Lombok dan Kupang Dialihkan

Dengan begitu, pihaknya mengaku akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi masyarakat dan sweeping ke sejumlah wilayah yang diperkirakan menjadi daerah asal balon udara liar. Pihaknya juga terus meningkatkan awareness terhadap aktivitas balon udara liar.

“Karena balon udara liar itu berpotensi menganggu operasional navigasi penerbangan. Kewaspadaan ini menjadi tanggung jawab seluruh stakeholder penerbangan,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO