ASN Mudik Dilarang Pakai Mobil Dinas

JagatBisnis.com  – Jelang Idul Fitri tahun ini, pemerintah telah membolehkan masyarakat termasuk aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan mudik Lebaran. Namun, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh ASN jika hendak mudik. Salah satu aturannya, ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk kepentingan mudik Lebaran.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi menjelaskan, hal itu jelas tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Dalam surat edaran tersebut, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah, diminta agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas,” katamya, Sabtu (16/4/2022).

Baca Juga :   Pemda Diminta Bentuk Satgas Pengamanan Mudik Menjelang Lebaran

Dia mengaku, meski pengawasan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik cukup sulit dilakukan, untuk itu pihaknya lebih menekankan pada kesadaran masing-masing ASN. Karena SE itu bersifat imbauan. Karena kalau larangan itu jelas ada sanksinya, jika ketahuan. Tapi kadang-kadang susah juga untuk diketahui mana mobil dinas atau tidak. Intinya kembali kepada yang bersangkutan untuk mau secara sadar mematuhi aturan.

Baca Juga :   Kemenhub Antisipasi Lonjakan Penumpang Arus Mudik via Laut

“Untuk itu, kami akan menerbitkan surat edaran terkait imbauan kepada ASN untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Biasanya kalau ada surat edaran dari Menteri, pemerintah daerah akan menindaklanjuti yang substansinya kurang lebih sama, memberikan penegasan kembali,” tutup Imran. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO