JagatBisnis.com – Kenaikan pajak pertambahan nilai ( PPN ) dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April lalu disinyalir memberatkan masyarakat. Oleh sebab itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan evaluasi secara berkala, jika pengenaan PPN untuk barang dan jasa yang dikenakan dirasa memberatkan.
“Penerapan perpajakan memang harus dievaluasi secara berkala, sesuai kondisi masyarakat secara menyeluruh,” kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, Rabu (6/4/2022).
Menurut dia, sejumlah barang seperti emas batangan, daging, gula konsumsi, kitab suci, hingga listrik bebas dari pengenaan pajak pertambahan nilai atau tarif PPN. Hal tersebut akan diatur lebih lanjut dalam aturan turunan UU HPP, yang hingga saat ini belum terbit.
“Sejumlah jasa seperti kesehatan, pendidikan, dan sosial bebas dari pengenaan PPN. Lalu, pemerintah pun tidak mengenakan PPN terhadap vaksin, buku, kitab suci, air bersih, dan listrik di bawah 6.600 VA,” terangnya.
Discussion about this post