Kenaikan PPN Jadi 11 Persen akan Dievaluasi

JagatBisnis.com – Kenaikan pajak pertambahan nilai ( PPN ) dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April lalu disinyalir memberatkan masyarakat. Oleh sebab itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan evaluasi secara berkala, jika pengenaan PPN untuk barang dan jasa yang dikenakan dirasa memberatkan.

“Penerapan perpajakan memang harus dievaluasi secara berkala, sesuai kondisi masyarakat secara menyeluruh,” kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, Rabu (6/4/2022).

Menurut dia, sejumlah barang seperti emas batangan, daging, gula konsumsi, kitab suci, hingga listrik bebas dari pengenaan pajak pertambahan nilai atau tarif PPN. Hal tersebut akan diatur lebih lanjut dalam aturan turunan UU HPP, yang hingga saat ini belum terbit.

Baca Juga :   Voucher Pulsa dan Token Listrik Kena Pajak, Ini Klarifikasinya

“Sejumlah jasa seperti kesehatan, pendidikan, dan sosial bebas dari pengenaan PPN. Lalu, pemerintah pun tidak mengenakan PPN terhadap vaksin, buku, kitab suci, air bersih, dan listrik di bawah 6.600 VA,” terangnya.

Baca Juga :   Sudah 863 Ribu Mobil Terjual Akibat Gratis Pajak 2021

Suryo menjelaskan terdapat mekanisme pengenaan pajak daerah, yang membuat suatu barang atau jasa tidak kena PPN. Misalnya, hotel dan restoran, merupakan objek pajak daerah, sehingga tidak akan terpengaruh oleh kenaikan PPN. Untuk itu, masyarakat diminta agar tidak melihat efek dari penerapan PPN dari satu sisi saja.

Baca Juga :   Warga Bergaji Gaji Rp4,5 Juta Per Bulan Bebas Pajak

“Meskipun aturan turunan mengenai PPN belum terbit, secara konteks terdapat berbagai pengecualian bagi PPN. Hal tersebut membuat berbagai jenis barang dan jasa tidak terpengaruh kenaikan PPN. Jadi, tidak ada pengenaan PPN untuk beberapa jenis barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat secara menyeluruh,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO