JagatBisnis.com – Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar sindikat jual beli meterai 10.000 dan 6.000 palsu. Seorang tersangka berisial YN berhasil diamankan warga Bekasi, Jawa Barat. Polisi menyita barang bukti 157 lembar meterai 10.000 palsu. Selain itu, 14 lembar meterai 6.000, satu unit mesin alat pres pencetak materai 10.000, satu unit printer hp, satu unit mesin jahit, satu unit mesin bor, satu papan pembuat pita hologram materai 10.000 dan sebagainya.
“YN berperan sebagai pengedar. Atas ulah pelaku, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp762.750.000,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana, Sabtu (26/3/2022).
Putu menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah pihaknya melakukan Patroli Cyber dan mendapati adanya jual beli materai palsu di Facebook dengan akun bernama “NAYLA”, dengan judul Materai 10.000 setengah harga. Setelah itu, tim melakukan undercover dengan memesan barang tersebut pada 17 Maret 2022.
Discussion about this post