JagatBisnis.com – Seorang pria berinisial AH (28 tahun) warga Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi ditangkap Satreskrim Polresta Jambi. Dia ketahuan membongkar brankas uang puluhan juta di dalam rumah warga.
Kelakuan pelaku diketahui setelah terpantau dari CCTV rumah yang dibongkar. Korban yang merasa kehilangan uang senilai Rp40,8 juta melapor ke aparat kepolisian.
Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Handres saat dikonfirmasi membenarkan telah menangkap seorang pria dewasa, karena melakukan pencurian uang di rumah warga. Pelaku kini sudah ditetapkan jadi tersangka.
“Ya benar, pelaku mencuri uang senilai Rp40.800.000 di dalam rumah warga. Pelaku juga sudah ditetapkan jadi tersangka,” ujarnya dikutip Jumat, 29 Oktober 2021.
Handres mengatakan, sebelum pelaku ditangkap, pihak Satreskrim terlebih dahulu melakukan cek rekaman CCTV rumah warga yang juga merupakan agen BRI link itu. Setelah diketahui ciri-ciri pelaku, Satreskrim langsung menangkap pelaku yang tidak jauh dari tempat rumah korban.
Discussion about this post