JagatBisnis.com – Herry si predator Wirawan yang lolos dari hukuman mati serta kebiri kimia membuat keadilan untuk para korban dipertanyakan.
Yudi Kurnia selaku kuasa hukum 13 santriwati bahkan menceritakan bagaimana reaksi orang tua korban begitu mendengar vonis terhadap Herry tak seperti tuntutan jaksa.
“Begitu saya lihat vonis seumur hidup itu, saya konfirmasi dan memberi tahu keluarga korban, mereka menanggapinya ada yang marah-marah ada yang nangis, sangat tidak terima,” kata Kurnia di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/2/2022).
Bahkan, sejumlah keluarga korban hendak ingin melampiaskan emosinya kepada Herry yang hadir ke ruang sidang oleh majelis hakim dalam sidang vonis kemarin.
Setelah berhasil diredam, Yudi dan keluarga korban sepakat untuk mendorong jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis hakim tingkat pertama tersebut.
Discussion about this post