Pemerintah dan DPR Sepakat, Herry Wirawan Harus Tanggung Restitusi Korbannya

JagatBisnis.com – Kontroversi putusan Majelis Hakim PN Bandung yang membebankan restitusi para korban pemerkosaan Herry Wirawan kepada negara terus berlanjut. Pemerintah pun mendukung upaya banding yang ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis hakim dan memandang pembebanan restitusi kepada negara berpotensi menghilangkan efek jera

“Dalam putusan perkara Herry Wirawan terkait restitusi, bisa dibilang terdakwa yang melakukan, negara yang tanggung,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemententerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar dalam media briefing yang digelar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Sementara itu, Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyatakan, ketika negara langsung diwajibkan membayar restitusi, seolah negara yang bersalah. Karena negara bisa menanggung ganti rugi pemulihan bagi para korban, apabila pelaku tidak mampu membayar.

Baca Juga :   Lolos Hukuman Mati dan Kebiri, Bagaimana Nasib Korban Herry Wirawan?

“Namanya kompensasi. Tapi ada prosesnya dulu, dicek jumlah harta terdakwa dan berapa mampunya. Untuk yang terdakwa tidak mampu, jadi subsider dan kompensasinya oleh negara,” ungkap Arsul.

Baca Juga :   M Kece Kecewa karena Divonis 10 Tahun Penjara

Seperti diketahui, Herry dinyatakan bersalah karena telah memerkosa 13 santriwati hingga di antaranya hamil dan melahirkan. Hakim berpendapat yang sama dengan jaksa perbuatan Herry itu merupakan kejahatan sangat serius. Namun atas perbuatannya, Herry divonis seumur hidup lebih ringan dari tuntutan mati yang dilayangkan jaksa penuntut umum. Selain itu, 9 korban pelecehan seksual Herry diputuskan hakim agar dirawat Pemprov Jawa Barat dan pemerintah dalam hal ini KPPPA diwajibkan membayar restitusi kepada korban dengan total Rp331 juta. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO