JagatBisnis.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tetap menuntut hukuman mati terhadap terdakwa pemerkosaan belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar akan mengambil langkah banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung kepada predator seks itu.
“Kami tetap menganggap kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius. Sehingga kami tetap konsisten, walaupun banding, kami tetap menuntut pidana mati,” tegas Kepala Kejati (Kajati) Jabar, Asep N Mulyana di Bandung, Selasa (22/2/2022).
Alasan lainnya, lanjut Asep, pihaknya juga mempersoalkan hak asuh terhadap anak yang dilahirkan oleh para santriwati korban kebejatan Herry. Karena pengasuhan yang terbaik tetap dilakukan oleh keluarga. Jadi, hak asuh anak akan diserahkan dahulu kepada orang tua kandung dari yang bersangkutan, tidak serta merta diserahkan begitu saja.
Discussion about this post