JagatBisnis.com – Perjalanan perkara Herry Wirawan memasuki babak baru. Setelah pada pengadilan tingkat pertama dia hanya dijatuhi hukuman seumur hidup, di tingkat banding dia tak lolos dari hukuman mati. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan tuntutan jaksa yakni vonis mati untuk si pemerkosa 13 santriwati.
“Menerima permintaan banding dari jaksa atau penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata hakim persidangan yang diketuai Herri Swantoro melalui keterangannya, Senin (4/4).
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Discussion about this post