Dalam aksi tersebut petugas berhasil mengamankan 816.400 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp574.533.336. “Barang bukti telah kami bawa ke Kantor Bea Cukai Madura untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” terangnya.
Disampaikan Yanuar modus jual beli rokok ilegal menggunakan e-commerce tengah marak ditemukan, mengingat fasilitas e-commerce yang memudahkan tiap orang dalam bertransaksi. “Namun hal seperti ini tentunya sudah kami antisipasi. Selama ini kami terus menjalin kerja sama dan berkolaborasi dengan berbagai perusahaan jasa kiriman untuk memberantas rokok ilegal. Jika ada indikasi pengiriman rokok ilegal, kami akan langsung mendapatkan laporannya,” jelasnya.(srv)
Discussion about this post