JagatBisnis.com – Kondisi saat ini upah minimum (UP) Indonesia terlalu tinggi, jika dibandingkan dengan nilai produktivitas tenaga kerja. Bahkan, nilai efektivitas pekerja di Indonesia masih berada diurutan ke-13 Asia.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari mengatakan, jika kebijakan pengupahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dimaksudkan untuk mendorong peningkatan produktivitas pekerja Indonesia.
“Sehingga diharapkan upah menjadi pembanding yang adil terhadap nilai produktivitas. Baik jam kerjanya, maupun tenaga kerjanya, ini umum secara nasional. Komparasinya ketinggian itu dengan produktivitas,” kata dia Minggu (21/11/2021).
Menurutnya, jika dari sisi jam kerja saja, di Indonesia sudah terlalu banyak hari libur bagi pekerja. Bila dibandingkan dengan negara Asia Tenggara saja, jumlah hari libur di Indonesia masih terlalu banyak. “Dari segi jam kerja dan jumlah libur Indonesia lebih, banyak.
Discussion about this post