Baru 29 Provinsi yang Tetapkan UMP Pakai PP Pengupahan

JagatBisnis.com –  Dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, baru 29 yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 berdasarkan rumus yang diatur pemerintah dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Yang pasti dan yang sudah jelas menetapkan UMP tanpa berpatokan pada PP tersebut adalah Provinsi DKI Jakarta. Namun, kami telah menyurati para gubernur yang belum menetapkan UMP sesuai PP itu agar segera mengikuti pemerintah,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri, dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (1/1/2022).

Dia menjelaskan, karena sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021, pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat. Dari 29 provinsi itu, 27 diantaranya memiliki UMK di 252 kabupaten/kota.

Baca Juga :   Gubernur Anies Naikkan Upah Buruh DKI Jadi Rp225 Ribu

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO