Nilai Efektivitas Pekerja Indonesia Urutan 13 di Asia

JagatBisnis.com – Kondisi saat ini upah minimum (UP) Indonesia terlalu tinggi, jika dibandingkan dengan nilai produktivitas tenaga kerja. Bahkan, nilai efektivitas pekerja di Indonesia masih berada diurutan ke-13 Asia.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari mengatakan, jika kebijakan pengupahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dimaksudkan untuk mendorong peningkatan produktivitas pekerja Indonesia.

“Sehingga diharapkan upah menjadi pembanding yang adil terhadap nilai produktivitas. Baik jam kerjanya, maupun tenaga kerjanya, ini umum secara nasional. Komparasinya ketinggian itu dengan produktivitas,” kata dia Minggu (21/11/2021).

Baca Juga :   Baru 29 Provinsi yang Tetapkan UMP Pakai PP Pengupahan

Menurutnya, jika dari sisi jam kerja saja, di Indonesia sudah terlalu banyak hari libur bagi pekerja. Bila dibandingkan dengan negara Asia Tenggara saja, jumlah hari libur di Indonesia masih terlalu banyak. “Dari segi jam kerja dan jumlah libur Indonesia lebih, banyak.

“Sebagai perbandingan adalah Thailand. Jam kerja di Indonesia lebih sedikit di tiap minggunya. Di mana, Thailand dalam seminggu jam kerja mencapai 42 sampai 44 jam. Sementara di Indonesia hanya 40 jam,” ucapnya.

Baca Juga :   Ini Perbandingan UMP 2022 di Pulau Jawa, Jakarta Tertinggi

Sedangkan, lanjut dia, untuk hari libur, di Indonesia dalam setahun dapat mencapai 20 hari libur. Belum lagi ditambah dengan beragam cuti. Tapi di Thailand, dalam setahun tidak lebih 15 hari libur. Maka, dengan semakin sedikitnya jam kerja, output atau hasil kerja yang dilakukan tenaga kerja di Indonesia pun menjadi sedikit.

“Sehingga hal ini berpengaruh terhadap nilai produktivitas yang rendah. Maka, produktivitas Indonesia pun masih kalah dari Thailand. Di mana, Thailand poinnya mencapai 30,9 sedangkan Indonesia hanya 23,9,” ulasnya.

Baca Juga :   YLBHI: Putusan MK Berarti Pemerintah Tak Bisa Berlakukan UU Ciptaker

Dia menjelaskan, adapun dari sisi upah, upah minimum di Indonesia justru lebih tinggi dari Thailand. Di Thailand dengan nilai produktivitas 30,9 poin upah minimumnya mencapai Rp4.104.475, upah minimum tersebut diberlakukan di Phuket. Sementara itu di Indonesia, dengan upah minimum di Jakarta mencapai Rp4.453.724, nilai produktivitasnya cuma mencapai 23,9 poin saja.

“Sehingga jika dinilai jam kerja jadi lebih sedikit, makanya upah itu ketinggian nggak sesuai dengan produktivitas jam kerja dan efektivitas tenaga kerja,” pungkasnya. (*/esa).

MIXADVERT JASAPRO