Dua Bocah Korban Pencabulan di Padang Trauma Berat

JagatBisnis.com –  Dua bocah korban pencabulan berusia 5 dan 7 tahun di Padang Selatan, Kota Padang, Sumatra Barat hingga saat ini masih mengalami trauma berat. Pihak kepolisian pun mendatangkan tim psikologi untuk mengobati rasa trauma korban.

“Kami berkoordinasi dengan psikolog juga untuk memulihkan trauma yang dialami kedua anak tersebut,” kata Kompol Rico Fernanda, Kasat Reskrim Polresta Padang.

Korban mengalami trauma berat lantaran kasus pencabulan yang justru dilakukan oleh orang-orang terdekatnya. Orang-orang yang semestinya menjaga dan merawat korban tapi melah melakukan kejahatan.

Baca Juga :   Oknum Guru Cabuli 10 Anak selama Lima Tahun

Diketahui, pelaku pencabulan adalah kakek korban berinisial J (65), paman korban berinisial R (23), kakak sepupu korban berinisial R, dua kakak kandung korban berinisial G dan A, serta tetangga korban berinisial U. Dari enam pelaku itu, empat orang telah diringkus polisi dan dua lagi masih dalam pencarian.

Para pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :   Anggota Komisi DPR: Pelaku Pemerkosaan 12 Santriwati Dihukum Kebiri

Sebelumnya, kasus pencabulan massal oleh keluarga ini berawal dari penuturan korban kepada tetangganya yang mengaku takut berada di dalam rumah karena telah disakiti alat vitalnya oleh keluarganya.

Dari laporan itu, para tetangga melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian hingga akhirnya para pelaku diamankan. Dari keterangan polisi, perlaku pertama adalah kakek korban yang kemudian dipergoki oleh paman korban.

Baca Juga :   Pelaku Pencabulan Anak di Jagakarsa Hingga Kini Belum Ditangkap

Bukannya melindungi korban, paman korban malah melakukan hal yang sama. Begitu juga dengan kakak korban serta tetangga korban yang ikut-ikutan melakukan kejahatan seksual terhadap korban.

Hingga saat ini kasusnya masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang.(pia)

MIXADVERT JASAPRO