JagatBisnis.com – Dalam rangka membantu pelaku usaha mikro, pemerintah menjalankan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sejak 2020, dan tetap dilanjutkan pada 2021 ini mengingat masih perlunya bantuan permodalan bagi pelaku usaha mikro pada masa pandemi ini.
BPUM merupakan salah satu program yang dicanangkan pemerintah dalam rangka penanggulangan ekonomi nasional. “Sehingga, program ini diharapkan mampu menjadi pendongkrak pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi Covid-19,” kata Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Irene Swa Suryani, pada kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), di Lampung, Rabu (17/11).
Irene menjelaskan, BPUM 2021 terbagi menjadi 2 tahap dimana untuk tahap pertama telah terealisasi 100% pada Juli 2021 kepada 9,8 Juta pelaku usaha mikro dengan total anggaran sebesar Rp11,76 triliun.
Discussion about this post