Aparat Hukum Hanya Menindak Pinjol Ilegal Bukan Mencegah

JagatBisnis.com – Rentetan penggerebekan terhadap sejumlah kantor pinjaman online atau pinjol dilakukan di berbagai daerah selama sepekan terakhir sejak Presiden Joko Widodo memerintahkan aparat menindak pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

Arahan juga diberikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghentikan sementara penerbitan izin bagi pinjol.

Namun, pakar ekonomi digital menilai moratorium serta razia tak akan bisa menekan jumlah lembaga pemberi utang selama literasi keuangan masyarakat masih rendah dan tidak dibarengi dengan edukasi yang efektif dari pemerintah.

Baca Juga :   Dua Karyawan Pinjol Ilegal Jaringan Kreditur China Ditangkap Polisi

Zainal Arifin, warga Bekasi, Jawa Barat, mengaku kapok mengambil utang dari pinjaman online yang menurutnya ilegal. Ia pinjam Rp1,4 juta kemudian harus membayar cicilan selama tujuh hari dengan bunga 35%.

Baca Juga :   MUI Jatim: Pinjol Ilegal Haram dan Dosa Besar

“Tapi sebelum tujuh hari, dia biasanya lima hari itu sudah ngejar. Sudah harus dilunasi. Kalau belum dilunasi ya, biasanya mereka mengancam akan menyebarkan data-data kita,” katanya kepada BBC News Indonesia, Minggu (17/10)/2021.

Baca Juga :   Satgas Blokir 3.631 Pinjol Ilegal

Saat itu, Zainal harus mengirimkan foto KTP, lengkap dengan “data saudara, teman, dan data yang ada di HP kita.” Data-data ini harus diberikan sebagai syarat awal, bahkan ketika pinjol belum memberikan persetujuan akan memberi pinjaman atau tidak. (pia)

MIXADVERT JASAPRO