JagatBisnis.com – Bea Cukai Batam bersama Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Batam gagalkan penyelundupan benih lobster dengan modus disimpan di dalam galon kemudian dikemas menggunakan keranjang bambu. Benih lobster yang diperkirakan senilai Rp1,3 miliar tersebut diamankan petugas Bea Cukai Batam bersama Karantina Perikanan saat melakukan pengawasan barang kargo dari pesawat rute Surabaya – Batam di Terminal Kargo Bandara Hang Nadim, pada tanggal 29 Mei 2021.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata, pada Rabu (09/06) mengungkapkan kronologi tangkapan benih lobster tersebut. “Penindakan ini berawal pada hari Sabtu, 29 Mei 2021, sekitar pukul 08.30 WIB, petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam bersama petugas Karantina Perikanan melaksanakan pengawasan pembongkaran barang kargo pesawat LA dengan rute Surabaya-Batam. Lalu pada pukul 09.30 WIB, petugas menemukan barang yang dicurigai dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin x-ray,” ungkapnya.
Discussion about this post