JagatBisnis.com – Bea Cukai kembali mengadakan koordinasi bersama Pemerintah Daerah dalam rangka mengoptimalkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dengan tujuan menekan peredaran rokok dan miras ilegal.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.07/2020, DBHCHT adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi kepada daerah penghasil cukai/tembakau. Secara spesifik pemanfaatannya diatur dalam PMK Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT.
Beberapa kantor yang menggelar rapat koordinasi bersama Pemda di masing-masing wilayah diantaranya Bea Cukai Jateng DIY, Bea Cukai Pasuruan, Bea Cukai Bogor, dan Bea Cukai Magelang.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto mengungkapkan bahwa di bidang penegakan hukum, DBHCHT dapat dimanfaatkan dalam beberapa hal diantaranya pendanaan kegiatan pemberantasan rokok illegal dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai.
Discussion about this post