Warga DKI yang Ingin dapat Bansos, Berikut Caranya

JagatBisnis.com –  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu (FMOTM) di DKI Jakarta dalam waktu dekat.

Adapun masyarakat yang tergolong kelompok tersebut dan memenuhi kriteria dapat mendaftar secara online. Dalam akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, disebutkan pendaftaran baru akan dibuka pada 7-25 Juni mendatang.

“Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS lewat sistem FMOTM yang dilaksanakan secara online mulai 7-25 Juni 2021,” tulis keterangan pihak Pemprov DKI melalui akun @dkijakarta, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga :   Cegah Banjir, Pemprov DKI Sudah Keruk Lumpur

DTKS sendiri merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Nantinya, DTKS akan digunakan sebagai dasar dalam memberikan bantuan sosial seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Anak Jakarta (KAJ), serta program bantuan lainnya.

Adapun kriteria masyarakat DKI Jakarta yang ingin mendaftar sebagai fakir miskin dan orang tidak mampu, antara lain:

1. Anggota rumah tangga bukan pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD.
2. Rumah tangga tidak memiliki kendaraan roda empat (mobil).
3. Rumah tangga tidak memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.
4. Sumber air minum utama rumah tangga adalah air yang dimasak atau air isi ulang tidak bermerk.
5. Dinilai miskin atau tidak mampu oleh masyarakat setempat.

Baca Juga :   Pemprov DKI Siagakan 67 Pompa Air Antisipasi Banjir Underpass

Sementara untuk langkah pendaftaran secara online, yakni:

1. Pemohon dapat mendaftarkan diri melalui situs https://fmtom.jakarta.go.id/.
2. Langkah pendaftaran secara online adalah sebagai berikut:
3. Buka situs https://fmotm.jakarta.go.id/
4. Buat akun baru jika belum memiliki akun.
5. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.
6. Pilih menu Input Pendaftaran Baru.
Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.
7. Simpan.

Baca Juga :   Bansos untuk Tenaga Kerja Segera Cair, Ini Cara Mengeceknya

Jika mengalami kendala atau kesulitan ketika mendaftar, masyarakat diminta untuk datang langsung ke kelurahan sesuai dengan domisili dan membawa dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga asli, dan surat pengantar RT/RW (khusus bagi warga ber-KTP non DKI).

Penting untuk diketahui, masa pendaftaran FMOTM ini berlangsung selama 2-3 bulan, yang meliputi proses pendataan hingga verifikasi data.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO