Usai Moeldoko Ditolak, Kubu AHY Pamer Makan-makan Nasi Goreng Ala SBY

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

JagatBisnis.com – Kandidat dan pengasuh Partai Demokrat pihak Pimpinan Biasa Agus Harimurti Yudhoyono( AHY) melakukan selametan makan- makan setelah penguasa melalui Departemen Hukum dan HAM menolak pengesahan kepengurusan Pimpinan Biasa Partai Demokrat hasil kongres luar lazim( KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara, Moeldoko, pada 5 Maret 2021.

Foto syukuran ini dipamerkan oleh Pimpinan Bagian Komunikasi Khalayak DPP Partai Demokrat, Imelda Ekstrak, melalui akun Twitter sebagian hari lalu. Nampak, Imelda bersama mantan Sekretaris Jenderal Demokrat Hinca Panjaitan lagi menggoreng nasi versi SBY alias Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

“ Usai ketetapan Kemenkumham kita ke Cikeas, temui Pak SBY. Nah makan malam kita eksklusif, bersama Abang@hincapandjaitan berupaya memasak formula eksklusif Pak@SBYudhoyono‘ nasi goreng Versi SBY’. Resepnya…? Harum bawang merah, bawang putih dan cabai rawit timbal,” catat Imelda diambil pada Sabtu, 3 April 2021.

Baca Juga :   Kisruh Partai Demokrat, Jokowi Sarankan Begini

Diketahui, Departemen Hukum dan HAM( Kemenkumham) memutuskan untuk menolak mensahkan kepengurusan DPP Partai Demokrat dengan pimpinan biasa Moeldoko, hasil KLB Deli Serdang, 5 Maret 2021.

Baca Juga :   Soal Intel Polres Datangi Demokrat Melawi, Ini Penjelasan Polda Kalbar

Perihal itu disampaikan langsung melalui keterangan pers virtual oleh Menkumham Yasonna H Laoly, yang ikut didampingi sejumlah administratur departemen dan pula Menko Polhukam Mahfud MD.

“ Dengan demikian penguasa melaporkan kalau permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang Sumatera Utara 5 Maret 2021, ditolak,” tutur Yasonna pada Rabu, 31 Maret 2021.

Baca Juga :   Relawan EBY: Semoga Polemik Demokrat Cepat Berakhir

Dengan demikian, hingga kepengurusan Demokrat dengan Pimpinan Biasa AHY yang legal dan diakui oleh penguasa. Ditolaknya kepengurusan Demokrat pihak Moeldoko, karena dianggap masih banyak syarat yang tidak dapat dipadati. Termasuk kala diberi durasi sampai 7 hari. (ser)

MIXADVERT JASAPRO