JagatBisnis.com – Menteri Ketua Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan penguasa tidak dapat mencegah ataupun mendesak kegiatan yang mengatasnamakan kandidat Partai Demokrat mengadakan Kongres Luar Lazim( KLB) di Deliserdang, Sumatera Utara.
Karena, perihal itu diatur Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan opini di wajah biasa. Bagi ia, penguasa saat ini memperhitungkan peristiwa KLB Demokrat di Sumatera Utara ialah masalah dalam.
“ Bukan (minimun belum) jadi masalah hukum. Karena, belum terdapat informasi ataupun permohonan keabsahan hukum terkini pada Penguasa dari Partai Demokrat. Penguasa saat ini cuma menanggulangi ujung keamanan, bukan keabsahan partai,” tutur Mahfud diambil dari Twitter pada Sabtu, 6 Maret 2021.
Beliau menjelaskan, permasalahan KLB Demokrat yang memilah Kepala Karyawan Kepala negara( KSP) Moeldoko sebagai Pimpinan Biasa kemarin, itu terkini akan jadi masalah hukum bila hasilnya didaftarkan ke Departemen Hukum dan HAM.
Discussion about this post