Unilever Indonesia Ajak Sudah Dong Susun Panduan Perundungan di Tempat Kerja

JagatBisnis.com –   Hingga kini perundungan di tempat kerja (workplace bullying) masih marak terjadi. Untuk meningkatkan kewaspadaan dan aksi nyata menindaklanjuti tindakan tersebut, Unilever Indonesia, Tbk dan komunitas anti-bullying, Sudah Dong menyusun panduan mengenai workplace bullying yang diharapkan akan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Head of Communications PT Unilever Indonesia, Tbk, Kristy Nelwan, menjelaskan, kerjasama ini dilakukan untuk menyambut Hari Toleransi Internasional yang diperingati setiap 16 November. Oleh sebab itu, sebagai perusahaan dengan zero tolerance terhadap salah satu bentuk intoleransi di masyarakat, yaitu aksi workplace bullying, pihaknya ingin dapat saling berbagi mengenai langkah-langkah untuk mencegah dan menindaklanjutinya.

“Kami berharap, kerjasama ini dapat terus berupaya menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat. Karena bisnis hanya dapat berkembang di tengah masyarakat dimana hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi dan dikedepankan,” katanya dalam webinar bertema “Zero Tolerance for Workplace Bullying”, Senin (15/11/2021).

Baca Juga :   Unilever dan Shopee Dorong Konsumen Online Tanah Air Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Menurutnya, dalam mengatasi aksi workplace bullying, perusahaannya memiliki jalur pengaduan khusus yang disebut Speak-Up Channel. Ini merupakan Whistleblower System dengan jaminan kerahasiaan penuh sebagai salah satu sarana bagi karyawan untuk menyampaikan adanya penyimpangan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Kami juga aktif mendorong karyawan untuk bertanggung jawab dan berinisiatif jika melihat potensi pelanggaran. Untuk itu, kami menindak tegas perilaku menyinggung, mengintimidasi, atau menghina atas dasar perbedaan ras, usia, peran, gender, agama, kondisi fisik, kelas sosial, hingga pandangan politik,” bebernya.

Volunteer Sudah Dong, Fabelyn Baby Walean, pihaknya berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif berbagai bentuk bullying melalui rangkaian program offline maupun online,

“Kami melihat, workplace bullying masih banyak terjadi karena masih kurangnya regulasi ataupun sistem internal yang mampu secara firm menyikapi masalah ini. Kami percaya pembuatan e-booklet ini akan menjadi sebuah proses transfer of knowledge yang kaya di antara kedua belah pihak,” imbuhnya.

Baca Juga :   Unilever Ajak Komunitas Sudah Dong, Rilis e-Booklet Anti Workplace Bullying

Sementara itu, Psikolog Klinis Dewasa, Pingkan Rumondor, menjelaskan, workplace bullying merupakan serangkaian perilaku yang dilakukan secara sengaja dan berulang untuk mengintimidasi atau menyakiti orang lain di tempat kerja. Biasanya, pelaku selalu menyerang titik lemah target agar pelaku terlihat berkuasa.

“Pelaku melakukan hal itu untuk menutupi rasa malu terhadap ketidakmampuan dalam dirinya. Sehingga target mengalami berbagai efek psikologis yang berdampak pada terganggunya keseharian dan produktivitas. Sedangkan, saksi mata hanya berdiam diri melihat workplace bullying. Hal itu karena tak paham menghadapi situasi seperti itu,” ungkapnya.

Baca Juga :   Hari Peduli Sampah Nasional 2021: Unilever dan PPIM luncurkan program pemberdayaan untuk 3.000 pemulung Indonesia

Dia mengungkapkan, keberanian menjadi kunci bagi target maupun saksi dalam melawan workplace bullying. Selain itu, juga harus percaya dirinya terlindung di bawah perusahaan yang memiliki kebijakan kuat terhadap segala bentuk diskriminasi dan bullying.

“Jadi, saksi harus lebih berani dan jangan berdiam diri. Jangan menunggu orang lain untuk menolong target. Karena saksi memiliki
peranan yang krusial untuk mengintervensi perilaku tindak menyenangkan tersebut,” tegas Pingkan.

Pada kesempatan yang sama, Disability Womenpreneur, Nicky Clara, mengaku masih banyak penyandang disabilitas yang rentan mengalami workplace bullying. Sayangnya, mereka tidak mau bersuara. Karena takut kehilangan pekerjaan. Seharusnya, setiap perusahaan menerapkan prinsip kesetaraan dan inklusivitas.

@Prinsip itu sebagai acuan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak-hak karyawan di tempat kerja. Sehingga mereka dapat bekerja dengan nyaman, efektif dan produktif,”’tutup Nicky. (eva)

MIXADVERT JASAPRO