Selama 3 Hari, Pengusaha di Depok Disekap dan Dianiaya

Ilustrasi tempat penyekapan.

JagatBisnis.com – Seorang pengusaha asal Kota Depok, Jawa Barat, bernama Handiyana Sihombing( 44) mengalami penyekapan dan dianiaya selama 3 hari di Penginapan Margo di Jalur Margonda Raya.

” Aku masih guncangan, istri aku pula serupa. Aku juga merasa keamanan aku tidak aman saat ini. Aku belum berani kembali ke rumah hingga saat ini,” tutur Handiyana di Depok, Sabtu.

Penyekapan dengan kekerasan itu berjalan sejak Rabu, 25 sampai hingga dengan Jumat, 27 Agustus 2021.

Di tengah kesabarannya yang melambung, akhirnya pada Jumat, 27 Agustus 2021 petang, Handiyana berteriak meminta bantu yang membuat pihak keamanan penginapan juga turun tangan dan melaporkan peristiwa penyekapan dengan kekerasan ini pada pihak Polres Metro Depok.

Baca Juga :   Pelaku Kasus Pencurian Motor Dicokok Polisi

Handiyana berterus terang mengalami kekerasan raga ataupun psikologis selama dalam cara penyekapan yang dilakukan pelaku.

Handiyana beranggapan dilakukan oleh pihak aba- aba industri tempat Handiyana bertugas yang berprofesi sebagai ketua utama.

Beliau berterus terang disekap selama 3 hari oleh pelayan pihak industri itu untuk memberikan semua peninggalan dan harta kekayaan karena dianggap telah melakukan kecurangan uang industri selama dirinya bertugas.

Baca Juga :   Terkuak, Ibu di Indramayu Ternyata Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Anak Tirinya

Handiyana berterus terang dinaikan jadi ketua utama di industri itu pada 6 Juli 2021 yang legal selama 5 tahun.

Pemilik industri pula memberikan kepemilikan saham di industri itu. Beliau keberatan jika diucap melakukan kecurangan uang industri.

” Seakan menggelapkan uang industri. Sepatutnya jika terdapat kehilangan hingga wajib terdapat dasar audit finansial dulu, tetapi ini kan tidak terdapat. Seluruhnya atas dasar dakwaan,” tuturnya.

Handiyana berterus terang ditekan untuk memaraf pesan statment telah menggelapkan uang industri dan ditekan untuk memaraf statment.

” Aku diancam dan dipukul biar membenarkan dan akhirnya menandatanganinya,” tuturnya.

Baca Juga :   Tergiur dengan Iming-iming Pekerjaan, Gadis Ini Malah Dijadikan PSK

Handiyana mengatakan seluruh benda kekayaan dan peninggalan kepunyaannya telah diserahkannya, bahkan rumah yang telah lama ditempatinya di wilayah Kalimulya pula ingin didapat oleh mereka.

Beliau berterus terang sudah serahkan seluruh, tetapi tuturnya masih kurang, alhasil aku ditekan untuk memaraf pesan pengakuan kecurangan uang, bahkan rumah orang berumur aku di desa pula dikunjungi oleh mereka supaya ingin memberikan peninggalan yang aku memiliki.

 Handiyana melaporkan peristiwa tersebut dengan nomor laporan LP/BP/1666/VIII/SPKT/2021/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 27 Agustus 2021. (pia)

MIXADVERT JASAPRO