Pelaku Kasus Pencurian Motor Dicokok Polisi

Ilustrasi

JagatBisnis.com – Seorang laki- laki bernama samaran OM dibekuk aparat Polres Kota Tangerang di kawasan Dusun Desa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Laki- laki 21 tahun itu dibekuk setelah melakukan aksi pemalakan pada 3 anak muda di kawasan itu.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Angket Ajaran Sri Bintoro mengatakan, saat itu OM bersama rekannya bernama samaran W( 20), menghadiri salah satu gerai di kawasan Cikupa, Tangerang, dimana di gerai itu, ada sejumlah anak muda yang tengah terkumpul.

” Melihat para anak muda itu, OM dan rekannya yang ikut kita amankan, langsung mendekati korban, saat itu terdapat 3 orang korban yang masih di gerai. Di situ, kedua pelaku langsung meminta uang, karena khawatir, salah satu korban akhirnya memberikan uangnya,” tuturnya, Senin, 22 Maret 2021.

Baca Juga :   Leher Wanita Tewas di Hotel Menteng Ada Bekas Cekikan

Tetapi ternyata, uang yang diserahkan korban sebesar Rp47 ribu tidak membuat pelaku berangkat. Pelaku justru mengikat salah satu korban bernama samaran ME (16).

Baca Juga :   Kepergok Jual Barang Curian di Facebook Perampok Amatir Ini Ditangkap Petugas

” Salah satu korban diikat bagian tangannya, sementara 2 rekannya yang lain sudah kabur, di situ korban digeledah lalu mengalami hand phone kepunyaannya( korban) dan langsung dibawa angkat kaki,” ucapnya.

Sampai akhirnya, korban melaporkan peristiwa itu. Pada Minggu, 21 Maret 2021, keduanya sukses diamankan di salah satu kontrakan di kawasan Cikupa.

Baca Juga :   Sindikat Pembuat Hasil Tes COVID-19 Ilegal Diringkus Polda Jatim

Pada penahanan ini, salah satu terdakwa ialah terdakwa OM pula termasuk dalam catatan pencarian orang( DPO) permasalahan perampokan alat transportasi bermotor( curanmor) di Polsek Panongan.

Saat ini, para pelaku juga diamanankan aparat dengan disangkakan Artikel 365, dengan bahaya ganjaran 9 tahun bui. (ser)

MIXADVERT JASAPRO