Polisi Bongkar Penipuan Penjualan Tabung Oksigen

Ilustrasi

JagatBisnis.com –  Sebanyak 3 orang dibekuk terkait permasalahan pembohongan bertopeng menjual botol zat asam melalui alat sosial Instagram.

Ketiga pelaku bernama samaran ATKG alias AW, SA alias A, dan AS alias S. Mereka menawarkan botol zat asam dengan harga Rp750 ribu per botol menggunakan akun Instagram@umina_collection99.

” Terdapat 3 terdakwa menggunakan momen ini mencari profit dengan menawarkan botol zat asam melalui akun alat sosial, uang sudah ditransfer tetapi barangnya tidak terdapat,” tutur Kabid Humas Polda Metro Berhasil Kombes Angket Yusri Yunus, Jumat, 9 Juli 2021.

Baca Juga :   Ayah Lempar Anak Kandung Sendiri ke Dalam Sungai

Permasalahan pembohongan ini terbongkar setelah informasi terdapatnya informasi 2 orang yang jadi korban pembohongan para pelaku.

Korban awal membeli satu botol zat asam Rp750. 000 dan korban kedua membeli 9 botol zat asam dengan keseluruhan Rp6. 750. 000.

Karena benda yang dipesan tak menyambangi tiba walaupun telah mengirimkan sejumlah uang, korban juga siuman telah jadi korban pembohongan dan melapor ke Polda Metro Berhasil.

” Uang sudah memindahkan tetapi barangnya enggak terdapat, memang ini modus pelaku,” ucap Yusri.

Baca Juga :   Tiga Pengamen Diamankan Polisi Usai Ancam Pemilik Warung

Atas informasi itu Polda Metro Berhasil melakukan pelacakan yang berakhir dengan penahanan kepada ketiga terdakwa di wilayah Sulawesi Selatan.

Tetapi Yusri tidak menjelaskan lebih lanjut bila para terdakwa ini dibekuk, ia cuma mengatakan interogator langsung membuat terdakwa ke Jakarta setelah dilakukan penahanan.

Polisi beranggapan masih terdapat korban kawanan ini yang belum melapor ke pihak berhak dan mengimbau pada korban untuk melapor supaya peristiwa seragam tidak terulang.

Baca Juga :   Kompak Jual Sabu Hasil Tangkapan, 11 Oknum Polisi Terancam Hukuman Mati

” Korban lumayan banyak, luang marak di alat sosial, tetapi yang melapor terkini 2,” ucap Yusri.

Para pelaku setelah itu dijerat dengan Artikel 28 bagian 1 Undang- Undang Nomor( UU) 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Bisnis Elektronik( ITE) ataupun Artikel 378 KUHP, Artikel 8 bagian 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Proteksi Konsumen, Artikel 45a bagian 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan bahaya ganjaran 6 tahun bui.(ser)

MIXADVERT JASAPRO