Tekno  

Polisi Beri Peringatan Bagi Akun Medsos yang Langgar Hukum

Ilustrasi media sosial.

JagatBisnis.com –  Direktorat Perbuatan Kejahatan Siber Badan Reserse Kriminal Polri mengirimkan peringatan virtual ke sejumlah akun alat sosial yang mengungah konten yang berpotensi perbuatan kejahatan. Perihal ini dilakukan untuk mewujudkan Polri yang lebih humanis dan memajukan pencegahan penyebaran hoax dan ucapan dendam daripada penindakan.

” Per 24 Februari 2021 sudah dikirimkan melalui Desimeter( direct message) sebesar 12 peringatan virtual polisi pada akun medsos. Artinya kita sudah mulai jalur,” tutur Ketua Perbuatan Kejahatan Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Slamet Uliandi, pada reporter, Rabu 24 Februari 2021.

Ia mengatakan tahap itu searah dengan pesan brosur Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pertanyaan pemahaman adat beretika dalam bumi digital. Salah satu poin dalam pesan brosur itu ialah pertanyaan tahap rukun di permasalahan Undang- Undang Informasi dan Bisnis Elektronik yang wajib diprioritaskan interogator untuk dilaksanakannya restorative justice.

Baginya, restorative justice juga sudah terdapat dalam program virtual police yang artinya penindakan itu bertabiat ultimum remedium, ataupun usaha terakhir yang dilakukan kepolisian. Ia mengklaim masing- masing harinya mereka melakukan langlang siber di medsos memantau konten yang terindikasi mengandung hoax dan hasutan di berbagai program, semacam di Facebook, Twitter, dan Instagram.

Baca Juga :   Ini Pengakuan Kreator Medsos Usai Hina Palestina

Bila terdapat akun medsos mengungah konten berpotensi perbuatan kejahatan, grupnya mengirim peringatan melalui Desimeter.

Tim langlang siber ini meminta opini ahli kejahatan, ahli bahasa, ataupun ahli ITE saat sebelum memberikan peringatan virtual ke tersangka pelanggar UU ITE, alhasil peringatan virtual itu dilakukan berdasarkan opini ahli bukan individual interogator kepolisian. Dalam Desimeter berbentuk peringatan disampaikan jika konten itu mengandung pelanggaran ataupun hoax.

Catatan peringatan dikirim 2 kali ke seseorang yang diduga unggah konten hoax ataupun ucapan dendam.

Dalam durasi 1×24 jam hingga konten itu wajib diturunkan. Jika postingan tidak diturunkan, interogator akan memberikan peringatan kembali. Bila peringatan kedua tetap tidak digubris, akan ditingkatkan ke langkah pemanggilan untuk dimintai keterangan.

Penindakan akan dilakukan sebagai tahap terakhir. Siber Polri akan memajukan langkah- langkah humanis dibanding penindakan.

” Tahapan- tahapan strategi yang dilakukan melalui sebagian cara,” ucap Slamet.

Baca Juga :   Ramai di Medsos, Asuransi AIA Tipu Ribuan Nasabah

Awal, tutur ia, bimbingan. Setelah itu peringatan virtual.

Setelah dilakukan peringatan virtual kita jalani perantaraan, restorative justice. Setelah restorative justice terkini informasi polisi alhasil tidak seluruh pelanggaran ataupun penyimpangan di ruang siber dilakukan usaha penguatan hukum melainkan memajukan usaha perantaraan dan restorative justice.

” Alhasil terciptanya ruang siber yang bersih, segar, beretika, produktif dan beragam,” tutur ia.

Ada pula perbuatan kejahatan yang dapat dilakukan dengan cara restorative justice misalnya kontaminasi julukan bagus, tuduhan, penghinaan. Beliau mengatakan pelaku yang ikut serta di permasalahan itu dapat tidak ditahan, karena restorative justice memajukan terciptanya kesamarataan dan penyeimbang antara pelaku dan korbannya.

” Perbuatan kejahatan yang bisa dituntaskan dengan cara restorative justice, yang awal kontaminasi julukan bagus, tuduhan, penghinaan. Itu terdapat di UU ITE Artikel 27 bagian 3, Artikel 207 penghinaan kepada penguasa, Artikel 310 dan Artikel 311,” ucapnya.

kepada perbuatan kejahatan itu, lanjut Slamet, tidak akan dilakukan penangkapan mulai hari ini dan bisa dituntaskan dengan cara restorative justice.

Baca Juga :   Akun Medsos Berbau Radikal Diminta Ditindak Tegas

” Mengapa tidak dapat ditahan karena sudah dikeluarkan oleh Kapolri pada semua barisan bila akan naik periksa wajib dilakukan gelar dengan cara virtual oleh Mabes Polri alhasil inilah usaha Pak Jokowi- Pak Kapolri membuat untuk lebih hening bangsa ini. Tetapi bukan berarti tidak dilakukan penangkapan lalu kita semena- mena artinya kita bersama emendasi diri,” tuturnya.

Terakhir, Slamet mengatakan kepolisian tidak akan menangani seseorang yang melakukan kritik kepada penguasa. Kritik itu wajib disampaikan dengan cara beradat, tetapi jika kritik disampaikan dengan menambahkan ucapan dendam dan hoax, hingga akan ditindak.

” Kritik itu boleh- boleh saja, tetapi ucapan dendam, tuduhan, dan dusta itu yang tidak bagus,” tuturnya.

Slamet mengatakan jika seseorang mempersoalkan dan melakukan kejam, di dalam lubuk hatinya yang sangat dalam beliau ketahui sudah melakukan kesalahan. Baginya, orang itu ketahui kalau kritik itu mengandung hoax, mengandung ucapan dendam yang ditambah- tambah ataupun diedit.

” Jika ucapan kritik pada penguasa kita tidak akan sentuh,” tuturnya. (ser)

MIXADVERT JASAPRO