Ini Pengakuan Kreator Medsos Usai Hina Palestina

JagatBisnis.com – Pengunggah konten film yang diduga bermuatan penghinaan kepada Palestina, ditahan di rutan Polda Nusa Tenggara Barat( NTB). Pelaku ialah arsitek alat sosial TikTok bernama samaran UC( 23).

” Dampak perbuatannya, terdakwa dikenai Artikel 45A Bagian( 2) junctoPasal 28 Bagian( 2) Undang- Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pergantian atas Undang- Undang RI Nomor 11 atau 2008 tentang Informasi dan Bisnis Elektronik,” tutur Kanit I Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB AKP Priyo Suhartono.

UC bertugas sebagai aparat kebersihan di lembaga pembelajaran asal Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

Baca Juga :   Kakek 68 Tahun Jadi Korban Penjambretan

Dari hasil pengecekan kepada terdakwa, dipaparkan kalau konten film yang diunggah terdakwa UC melalui akun TikTok@ucokbangcok telah penuhi faktor kejahatan yang bermuatan SARA.

Baca Juga :   Pria Ini Nyaris Tewas, Usai Curi HP Anak

” Jadi, faktor pidananya sudah terkabul. Saat ini bermukim menunggu keterangan ahli,” ucapnya.

Sementara itu UC menyampaikan permohonan maaf. Ia berterus terang khilaf dan tidak mengenali dengan cara jelas masalah yang sedang terjadi di Palestina.

Baca Juga :   Konten Ilegal Tak Dihapus, Rusia Denda Twitter, Meta dan Tiktok

” Aku berterus terang khilaf. Dalam pemberitaan itu aku salah mengerti. Aku duga Palestina melanda Israel duluan. Makanya, aku untuk konten semacam itu. Aku menyesal dan memohon maaf. Harap dimaafkan,” ucapnya.(ser)

MIXADVERT JASAPRO