JagatBisnis.com – Ahli hukum Petrus Selestinus mengatakan polisi harus menangani gerakan radikal dan mengerjakan hukum banyak orang di balik alat sosial radikal.
Petrus Selestinus, dalam luncurkan diperoleh di Jakarta, Jumat, mengatakan penyebaran pandangan hidup radikal pula menggunakan ruang alat sosial. Selama ini, penguasa cuma menutup akun yang terindikasi mengedarkan radikalisme.
” Polisi harus mengerjakan hukum pihak- pihak yang memahami dan memiliki ataupun pemilik akun medsos yang terindikasi mengedarkan mengerti radikal, paling utama mengerti yang mengedarkan anutan yang berlawanan dengan Pancasila dan mengecam independensi negeri,” tutur tutur ia.
Ia mengatakan, polisi dapat memerangkap pemilik akun medsos radikal itu dengan Undang- undang( UU) Pemberantasan Perbuatan Kejahatan Terorisme.
” Penghentian itu bagus sebagai tahap melindungi tetapi pula seharusnya ditindaklanjuti dengan tahap pemidanaan, karena hukum positif kita sudah mengaturnya,” tutur Petrus.
Discussion about this post