Akun Medsos Berbau Radikal Diminta Ditindak Tegas

JagatBisnis.com – Ahli hukum Petrus Selestinus mengatakan polisi harus menangani gerakan radikal dan mengerjakan hukum banyak orang di balik alat sosial radikal.

Petrus Selestinus, dalam luncurkan diperoleh di Jakarta, Jumat, mengatakan penyebaran pandangan hidup radikal pula menggunakan ruang alat sosial. Selama ini, penguasa cuma menutup akun yang terindikasi mengedarkan radikalisme.

” Polisi harus mengerjakan hukum pihak- pihak yang memahami dan memiliki ataupun pemilik akun medsos yang terindikasi mengedarkan mengerti radikal, paling utama mengerti yang mengedarkan anutan yang berlawanan dengan Pancasila dan mengecam independensi negeri,” tutur tutur ia.

Ia mengatakan, polisi dapat memerangkap pemilik akun medsos radikal itu dengan Undang- undang( UU) Pemberantasan Perbuatan Kejahatan Terorisme.

Baca Juga :   Waspada, Kejahatan Siber Mengintai saat Idul Fitri

” Penghentian itu bagus sebagai tahap melindungi tetapi pula seharusnya ditindaklanjuti dengan tahap pemidanaan, karena hukum positif kita sudah mengaturnya,” tutur Petrus.

Bagi ia, polisi tidak wajib menunggu aduan ataupun informasi warga untuk mengerjakan hukum pihak- pihak yang memahami dan memiliki ataupun pemilik akun medsos yang terindikasi mengedarkan mengerti radikal. Polisi siber memiliki keahlian dan wewenang untuk berperan tanpa wajib menunggu aduan warga.

Jika perihal itu dilakukan, Petrus beranggapan akibatnya untuk pencegahan penyebaran radikalisme dan terorisme akan lumayan besar.

Baca Juga :   Serangan Siber Melonjak hingga 1,6 Miliar

” Sekalian menghindari meluasnya penyebaran mengerti radikal ataupun radikal terorisme yang amat mengecam independensi negeri, martabat dan karisma negeri,” cakap Petrus.

Sebelumnya, mantan tahanan teroris Haris Amir Falah, mengatakan terdapat pergantian pola rekrutmen orang yang disiapkan melakukan aksi teror. Rekrutmen calon teroris tidak lagi melalui lihat wajah, melainkan via alat sosial.

Melalui alat sosial, bagi Haris, calon mempelai dapat melakukan perbincangan tanpa bertemu lihat wajah dengan pembinanya. Haris mengatakan, sejumlah program alat sosial yang sering dijadikan biasa indoktrinasi dan rekrutmen teroris merupakan Facebook dan Telegram.

Baca Juga :   Hacker Rusia Mulai Intai Sistem Energi AS

Sedangkan Menkominfo Jhonny Plate mengatakan Departemen Kominfo memantau ruang siber menggunakan mesin crawling berplatform AI yang memantau akun dan konten- konten yang terkait dengan kegiatan radikalisme terorisme.

Kemenkominfo pula berkoordinasi dengan departemen atau lembaga dan stakeholder terkait yang lain pertanyaan penindakan penyebaran konten radikalisme dan terorisme di medsos. Kominfo pula berusaha menyampaikan konten positif untuk berikan literasi pada warga.

” Sampai 3 April 2021, Departemen Kominfo telah memblokir konten radikalisme terorisme 20. 453 konten yang terhambur di web internet, dan beragam program alat sosial,” ucap Jhonny.(ser)

MIXADVERT JASAPRO