Penjara Menanti Pembantai Harimau Sumatra di Kabupaten Kuansing

JagatBisnis.com – Berkas penyidikan penjualan kulit harimau Sumatra dengan tersangka BTS sudah dinyatakan lengkap. Penyidik Subdit IV Reskrimsus Polda Riau bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) sudah menyerahkan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Plt Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Fifin Arfiana Jogasara menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ini berlangsung di Kejari Kuansing (Kuantan Singingi).

“Tahap dua ini dilakukan pada Kamis (28/10/2021) oleh tim gabungan Polda Riaudan BBKSDA Riau. Pada tahap ini, petugas juga menyertakan selembar kulit harimau Sumatra dalam sebuah karung untuk membawa kulit harimau, sepeda motor dan botol kaca spiritus yang digunakan untuk mengawetkan kulit harimau. Kemudian ada ember tempat menyimpan kulit harimau dan sebuah parang,” kata Fifin, Sabtu (30/10/2021).

Baca Juga :   Polisi Bekuk Sindikat Pemalsu Kartu Prakerja

Fifin menyebut tahap dua ini langsung diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kuansing. Selanjutnya, penanganan perkara ini menjadi wewenang JPU untuk mengadili tersangka di pengadilan.

Baca Juga :   Tiga Pengamen Diamankan Polisi Usai Ancam Pemilik Warung

“Tersangka berumur 58 tahun itu merupakan warga Desa Sekeranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing. Dia diduga sebagai pemburu dan penjual kulit harimau Sumatra. Tersangka ditangkap petugas
pada 29 Agustus 2021 pukul 22.00 WIB di Jembatan Aro, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO