Penggelapan Uang Rp500 Miliar, Pengusaha Ini Divonis 4 Tahun Penjara

JagatBisnis.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memidana 4 tahun bui kepada pengusaha bernama Herry Beng Koestanto, tersangka permasalahan pembohongan dan kecurangan senilai Rp500 miliyar.

Menjawab putusan itu, Pengacara Herry Beng, Alat Ikhsan Novtrian, melalui keterangan tercatat yang diperoleh di Jakarta, Jumat, mengatakan meluhurkan ganjaran yang dijatuhkan badan juri pada kliennya.

” Tidak terdapat asumsi yang gimana- gimana. Kita hormati tetapan juri,” tutur Ikhsan.

Grupnya pula belum mengutip ketetapan apakah akan mengajukan usaha hukum memadankan ataupun tidak atas tetapan badan juri tingkatan awal itu.

Baca Juga :   Bandar Narkoba Asal Banjarbaru Tewas Ditembak karena Melawan Petugas

Ia mengatakan kliennya masih berpikir apakah mengajukan memadankan ataupun tidak yang akan diputuskan 2 ataupun 3 hari ke depan.

Sementara Beskal Penggugat Biasa( JPU) Priyo Wicaksono berterus terang menunggu tindakan tersangka apakah mengajukan memadankan ataupun tidak. Sepanjang ini, JPU pula berterus terang puas dengan tetapan yang dijatuhi badan juri pada tersangka Herry Beng.

” Desakan kita diakomodir oleh juri. Mereka masih pikir- pikir, tadi belum melaporkan tindakan gimana di sidang,” tutur Priyo.

Baca Juga :   Polisi Tangkap Pembuat Situs Palsu Pendaftaran Bansos PPKM Darurat

Sebelumnya JPU menuntut tersangka Herry Beng Koestanto atas permasalahan pembohongan senilai 35 juta dolar Amerika Sindikat ataupun sebanding Rp500 miliyar dengan kejahatan bui selama 4 tahun dikurangi selama tersangka ditahan.

Dalam tuntutannya, tersangka melakukan dugaan pembohongan pada korban OPFL yang dilakukan rentang waktu September 2011 hingga Februari 2012. Bahkan, tersangka mengarah mengulangi perbuatannya berkali- kali.

Pada 2016 tersangka sempat dihukum oleh Dewan Agung( MA) atas permasalahan pembohongan kecurangan senilai Rp53 miliyar dalam jual beli saham dengan menggunakan cek ataupun bilyet giro kosong dan sudah memiliki daya hukum tetap.

Baca Juga :   Asyik Berduaan, Remaja di Tambun Ditusuk hingga Tewas

Aksi tersangka berasal pada 2011 dimana korban OPFL dimohon memberikan pinjaman dengan menggunakan ide bank swasta yang seakan uang korban akan dikembalikan setelah pinjaman cair.

Kala pinjaman bank sudah terdapat yang cair, tersangka belum mengembalikan pada korban. Perihal ini diketahui belum lama oleh korban Putra Masagung sebagai Ketua OPFL dan saksi Angela Basiroen dan saksi Lenny Thamrin.(ser)

MIXADVERT JASAPRO