Pemerintah Cairkan Jaminan Hidup Korban Gempa NTB Rp89,36 Miliar

Warga mengangkat sepeda dari reruntuhan rumah yang rusak akibat gempa bumi di Lombok Barat, NTB, 2018 lalu.

jagatBisnis.com – Pemerintah akhirnya memenuhi permintaan Gubernur Nusa Tenggara Barat agar pemerintah dapat mencairkan jaminan hidup (jadup) tahap II bagi warga korban gempa NTB 2018 lalu.

Hal ini disampaikan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial, Muhammad Safii Nasution, dalam keterangannya, Kamis, 12 November 2020.

“Dalam surat itu disebutkan pengajuan jadup dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan kemampuan pemerintah. Kita harus memahami bahwa Indonesia saat ini tengah dilanda wabah COVID-19. Untuk itu, pemberian jadup dilakukan sesuai kemampuan pemerintah dan dicairkan secara bertahap,” ujar Safii.

Safii menambahkan pencairan jadup tahap II sebesar Rp89,36 milliar akan diberikan kepada masyarakat yang belum menerima jadup pada tahap I. Tercatat sebanyak tiga kabupaten yang warganya belum mendapatkan jadup tahap I antara lain, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Sumbawa.

“Pemerintah berharap bantuan ini bisa meringankan beban mereka di masa pandemi,” kata Safii.

Baca Juga :   Pungutan Parkir Belum Maksimal Sumbang Pendapatan untuk Bontang

Untuk memastikan bantuan jadup tepat sasaran, Safii meminta pemerintah daerah melakuan pendataan secara tepat by name by address kepada mereka yang berhak di tiga kabupaten tersebut. Untuk itu, Kemensos juga melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai verifikator dan validasi data.

“Kami bersama Dinsos dan Dukcapil melakukan verifikasi dan validasi data. Keterlibatan Dukcapil ini juga untuk menelusuri penerima bantuan yang belum mempunyai e-KTP atau masih memegang KTP lama. Di samping itu kita juga mengajak bank penyalur untuk verifikasi,” tutur Safii.

Rekonsiliasi data penerima jadup di NTB dikuti oleh para Sekretaris Daerah dan para Kepala Dinas Sosial dari empat wilayah yang terdampak gempa.

Berdasarkan data yang dimiliki Kemensos sebanyak 86.824 KK / 297.881 Jiwa korban gempa yang berada di tiga wilayah antara lain di Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Sumbawa akan mendapatkan jadup tahap II. Berdasarkan peraturan menteri sosial jadup akan diberikan sebesar Rp10.000 per jiwa per hari yang diberikan selama satu bulan.

Baca Juga :   Kemenag: Waktu Subuh Posisi Matahari -20 Derajat Sesuai Fikih-Sains

“Dari data itu siapa saja yang berhak menerimanya. Apakah mereka masih berdomisili atau sudah pindah dari NTB. Mereka yang berhak dan telah terverifikasi akan dibuatkan rekening tabungan oleh Bank BNI yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (HIMBARA). Jika dalam satu keluarga ada tiga orang maka ketiganya mendqpatkan bantuan,” jelas Safii.

“Bagi masyarakat tidak perlu kawatir pemerintah berkomitmen membatu warga terkena bencana dilakukan secara bertahap. Ini wujud komitmen pemerintah dalam membantu warganya,” tegasnya.

Penyerahan bantuan jadup tahap II akan dilakukan secara langsung oleh Menteri Sosial Juliari P Batubara akhir bulan ini.

“Nanti Mensos akan menyerahkan secara simbolik kepada korban gempa. Yang lainnya secara otomatis akan masuk ke rekening masing-masing,” kata Safii.

Sebelumnya, Kemensos telah menyalurkan bantuan jaminan hidup tahap I tahun 2019 sebanyak 5.118 KK atau 19.099 jiwa di Kabupaten Lombok Tengah, Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Sumbawa Barat senilai Rp11.45 miliar.

Baca Juga :   Erick Thohir Beberkan Alasan Penunjukan Alexandra Jadi Wadirut Mandiri

“Jadi mereka yang sudah mendapatkan jadup pada tahap I tidak akan mendapatkan lagi pada tahap II,” tambah Safii.

Selain memberikan bantuan jaminan hidup, dikatakan Safii, pemerintah juga telah memberikan bantuan santunan ahli waris korban bencana yang meninggal dunia sebanyak 567 jiwa senilai Rp8.505.000.000. Penanganan darurat berupa pendistribusian logistik, cadangan beras pemerintah, beras regular, sembako, peralatan dapur keluarga, peralatan kebersihan dan layanan dukungan psikososial. Total bantuan senilai Rp21.607.710.904.

“Jadi total bantuan sosial bagi korban bencana gempa bumi senilai Rp130.936.410.904,” imbuhnya.

Safii mengimbau, bantuan jaminan hidup ini, walaupun belum memenuhi semua usulan pemerintah daerah, agar dapat digunakan dengan bijak oleh para penerimanya. Serta dapat meringankan beban penderitaan yang dihadapi. Apalagi di tengah pandemi COVID-19 saat ini. (ser)

MIXADVERT JASAPRO