jagatBisnis.com – Pemerintah akhirnya memenuhi permintaan Gubernur Nusa Tenggara Barat agar pemerintah dapat mencairkan jaminan hidup (jadup) tahap II bagi warga korban gempa NTB 2018 lalu.
Hal ini disampaikan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial, Muhammad Safii Nasution, dalam keterangannya, Kamis, 12 November 2020.
“Dalam surat itu disebutkan pengajuan jadup dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan kemampuan pemerintah. Kita harus memahami bahwa Indonesia saat ini tengah dilanda wabah COVID-19. Untuk itu, pemberian jadup dilakukan sesuai kemampuan pemerintah dan dicairkan secara bertahap,” ujar Safii.
Safii menambahkan pencairan jadup tahap II sebesar Rp89,36 milliar akan diberikan kepada masyarakat yang belum menerima jadup pada tahap I. Tercatat sebanyak tiga kabupaten yang warganya belum mendapatkan jadup tahap I antara lain, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Sumbawa.
Discussion about this post