Miliki Ganja Kering 240 Kg, Pria Asal Medan ‎Divonis Hukuman Mati

Ilustrasi Hukum Foto: Maxmanroe.com

JagatBisnis.com – Badan Juri Majelis hukum Negara( PN) Ajang menjatuhkan ganjaran kejahatan mati kepada Ricky Nasution alias Kibo( 47), tersangka permasalahan narkoba atas kepemilikan daun ganja kering seberat 240 kilogram.

” Memeriksa dan mengecek masalah dengan tersangka Ricky Nasution alias Kibo dengan menjatuhkan hukum mati,” kata badan juri diketuai oleh Safril Batubara yang digelar dengan cara virtual di PN Ajang, Rabu, 10 Maret 2021.

Dalam amar tetapan itu, badan juri mengatakan kalau tersangka teruji bersalah dengan cara legal dan memastikan dengan melanggar Artikel 114 bagian( 2) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga :   Sisik Trenggiling Dijual Rp1 Miliar, Pria Ini Ditangkap Polisi

Putusan kepada tersangka, sesuai dengan desakan Beskal Penggugat Biasa( JPU), Buha Reo Cristian Saragih dengan ganjaran mati. Usai artikulasi tetapan, tersangka melalui penasehat ketetapannya melaporkan pikir- pikir dan perihal yang serupa pula disampaikan penggugat biasa.

Baca Juga :   Tertidur Pulas Barang Berharga Pasutri Raib

Mengambil dari cema JPU, Buha Reo Cristian Saragih, permasalahan ini berasal Jumat bertepatan pada 15 Mei 2020 sekira Jam 17. 00 Wib, aparat Sat Res Narkoba Polrestabes Ajang menemukan informasi kalau di Jalur Gatot Subroto, Kecamatan Ajang Petisah, kerap terjadi bisnis Narkotika dengan gelar daun ganja kering.

Lalu, aparat langsung berangkat mengarah ke posisi peristiwa.” Setelah itu, aparat kepolisian melihat tersangka Muhammad Ricky Nasution alias Kibo di dalam sebuah rumah, Jalur Gatot Subroto Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Kecamatan Ajang Petisah,” ucap JPU.

Baca Juga :   Suami yang Bakar Istrinya Akhirnya Ditembak Polisi

Tanpa basa bau, aparat langsung melakukan penggeledahan dari kamar tersangka dan menemukan ganja kering seberat 240 kilogram.

” Kala diinterogasi, tersangka berterus terang kalau benda fakta itu merupakan kepunyaannya yang dibeli dari Ismail( DPO) dengan harga Rp600 ribu atau kilogram,” ucap Buha Reo. (ser)

MIXADVERT JASAPRO