Mal yang Langgar Kebijakan PPKM akan Ditindak

JagatBisnis.com –  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Penguasa Provinsi Jakarta belum menyambut informasi terdapatnya pelanggaran aturan kesehatan di pusat perbelanjaan ataupun plaza selama aplikasi PPKM tingkat 4 di Jakarta.

Bagi ia, pengawasan kepada plaza dan tempat perbelanjaan yang sudah dibuka untuk biasa berjalan dengan bagus.“ Sepengalaman kita selama ini sebenarnya pengawasan di plaza jauh lebih nampak karena semua khalayak memantau,” tutur Anies di Gedung Kota pada Selasa, 17 Agustus 2021.

Di sisi itu, Anies menyambut bagus perpanjangan aplikasi pemberlakuan pemisahan kegiatan warga( PPKM) tingkat 4 sampai 23 Agustus 2021. Termasuk, pelonggaran aktivitas yang dilakukan semacam kapasitas wisatawan plaza ataupun pusat perbelanjaan ditambah jadi 50 persen.

Baca Juga :   Cek Sirkuit Formula E Jakarta, Anies: Alhamdulillah Persiapan Berjalan Lancar

” Kita akan jalani pengawasan dengan tidak berubah- ubah dan patuh, bahkan menangani jika terdapat yang melanggar,” ucapnya.

Baca Juga :   Fotonya Terpampang Jadi Capres 2024 di DIY, Ini Kata Anies

Sementara, Anies pula mengimbau masyarakat Jakarta untuk tetap mematuhi kebijaksanaan perpanjangan PPKM tingkat 4 dari 17 Agustus sampai 23 Agustus 2021. Pasti, perihal ini untuk melindungi sesama.

” Seluruh yang belum diizinkan untuk bertugas di luar rumah, tetaplah di rumah. Mengapa? Ini untuk melindungi kita seluruh. Kita sudah merasakan benar repotnya kala nilai permasalahan meningkat besar. Ayo kita jangan hingga itu terjadi lagi, caranya dengan patuh,” jelas ia.

Baca Juga :   Kasus Covid-19 di Jakarta Tinggi, Ortu Harus Larang Anak Main di Luar

Setelah itu, Anies mengajak warga Jakarta untuk melakukan program vaksinasi untuk menghindari penjangkitan virus corona.“ Aku mengajak semua masyarakat yang belum divaksin, ayo segera vaksin, Dengan vaksinasi itu, kita melindungi diri sendiri, melindungi keluarga. Jadi usaha kita itu,” tandasnya.(pia)

MIXADVERT JASAPRO