Langgar PPKM, Wali Kota Malang Didenda Rp25 Juta

 Wali Kota Malang Sutiaji

JagatBisnis.com – Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp25 juta kepada Wali Kota Malang Sutiaji. Keputusan itu terkait pelanggaran PPKM dengan memaksa masuk Pantai Kondangmerak yang masih tutup beberapa waktu lalu. Sidang tipiring tersebut, dipimpin Hakim Tunggal Farid Zuhri.

Humas PN Kepanjen Kabupaten Malang Aulia Reza, menjelaskan,
Sutiaji, dijerat Pasal 49 ayat 4. Sanksi pidana pada ayat 4 ini berupa pidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. PN Kepanjen juga menjatuhkan hukuman ke beberapa pejabat serta Kepala OPD Pemkab Malang.

“Ada tiga putusan pada Selasa (12/10/2021) ini. Selain Sutiaji, ada juga Erik Setyo Santoso (Sekda Kota Malang), dan Arif Tri Sastyawan (Kabag Umum Pemkot Malang). Ketiganya dianggap bersalah melanggar Prokes sesuai Pergub Jatim, pasal 49 ,” kata Reza, Selasa (12/10/2021).

Baca Juga :   Langgar PPKM, Tiga Tempat Hiburan Malam di Medan Disegel

Menurutnya, dalam putusan pasal 49, masing-masing orang yakni untuk Wali Kota Malabg Sutiaji, dikenakan denda sebesar Rp25 juta. Apabila denda Rp25 juta itu tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama 15 hari. Wali Kota Malang Sutiaji menerima putusan tersebut.

Baca Juga :   Langgar Prokes, 3 Bar di Jakarta Selatan Disegel Satpol PP

“Sementara untuk Erik (Sekda Kota Malang), harus membayar denda Rp15 juta. Apabila uang denda tidak dibayarkan, maka diganti kurungan selama 10 hari. Sedangkan, untuk Arif (Kabag Umum), dendanya Rp10 juta atau diganti pidana kurungan selama 8 hari dan membayar biaya perkara lima ribu rupiah,” paparnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO