Langgar PPKM, Dua Restoran di Semarang Ditutup Selama Satu Bulan

JagatBisnis.com –  Dua restoran pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditutup sementara selama satu bulan ke depan.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto, di sela penyegelan Restoran Marabunta dan Holywings di Jalan Cendrawasih di kawasan Kota Lama Semarang, Rabu, 27 Oktober 2021, mengatakan penutupan sementara ini merupakan bentuk penegakan peraturan daerah.

“Ditutup sementara satu bulan, setelah itu akan diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran lagi,” katanya.

Baca Juga :   Langgar PPKM, Wali Kota Malang Didenda Rp25 Juta

Jika setelah dijatuhkan sanksi ini masih melakukan pelanggaran serupa, kata dia, tidak menutup kemungkinan izin usahanya akan dicabut. Kedua restoran melanggar aturan jam operasional saat PPKM level 1 di Kota Semarang. Jam operasional ditetapkan hingga pukul 00.00 WIB namun kedua restoran melebihi waktu itu.

Baca Juga :   Langgar Prokes, 3 Bar di Jakarta Selatan Disegel Satpol PP

Fajar meminta para pengusaha tertib mematuhi aturan karena Kota Semarang ditetapkan menerapkan PPKM level 1. Dia mengingatkan, Wali Kota dan Polisi telah cukup toleran namun masih saja ada yang melanggar dan tak mematuhi aturan.

Polrestabes Semarang menindak tegas dua restoran di Ibu Kota Jawa Tengah itu yang nekat melanggar jam operasional di tengah pemberlakuan PPKM level 1 pada Selasa dini hari.

Baca Juga :   Langgar Prokes, 3 Bar di Jakarta Selatan Disegel Satpol PP

Kedua restoran, masing-masing Marabunta dan Holywings, yang berlokasi Jalan Cendrawasih di kompleks Kota Lama Semarang, melanggar jam operasional yang diizinkan, yakni pukul 00.00 WIB, serta jumlah pengunjung yang diizinkan. Pengelola kedua restoran dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Menular. (pia)

MIXADVERT JASAPRO