KPK Perketat Penjagaan Barang Bukti Perkara

Gedung KPK

JagatBisnis.com –  Delegasi Pimpinan Komisi Pemberantasan Penggelapan( KPK) Nurul Ghufron membenarkan, grupnya memperketat penjagaan kepada semua benda fakta masalah penggelapan yang ditaruh di Direktorat Labuksi KPK.

Perihal ini untuk menghindari terulangnya permasalahan dugaan perampokan logam mulia seberat keseluruhan 1, 9 kilogram yang dilakukan oleh mantan Karyawan KPK bernama samaran Tulang rusuk. Logam mulia itu ialah benda fakta dari masalah mantan administratur Departemen Finansial( Kemenkeu) Yaya Purnomo.

” Aku berdialog tentang gimana koreksi aturan mengurus dalam pengurusan benda fakta di KPK setelah terdapatnya permasalahan perampokan benda fakta berbentuk logam mulia batangan,” tutur Ghufron di kantornya Jalur Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 9 April 2021.

Baca Juga :   Pentingnya Memuat Nilai-nilai Antikorupsi dalam Pola Pendidikan

Pengetatan penjagaan kepada benda fakta, lanjut Ghufron, berbentuk penukaran personel piket ataupun isyarat pengaman lemari besi yang akan diacak dengan cara teratur.

Baca Juga :   Hukuman eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diperberat

” Oleh karena itu kita akan setelah itu melakukan koreksi akan merotasi. Artinya perputaran apa? Perputaran bagus personel ataupun dengan cara reguler kunci itu supaya menggunakan kode- kode yang senantiasa akan dengan cara reguler kita random kembali,” ucapnya.

Ghufron membenarkan, permasalahan perampokan logam mulia ini merupakan akibat yang wajib dialami KPK dalam melindungi benda fakta masalah. Walaupun sedemikian itu, ia membenarkan lembaga antirasuah akan jelas menangani setiap pelanggaran yang terdapat.

Baca Juga :   Kasus Korupsi Bansos, KPK Selidiki Kemensos dan DPR

” Meski salah tetapi kita tetap melakukan dengan cara prosedural untuk membuktikan kalau KPK merupakan orang yang dapat salah. KPK patuh dalam menegakan aturan- aturan,” ucapnya. (ser)

MIXADVERT JASAPRO