KPK Hibahkan Aset Koruptor Senilai Rp85 Miliar untuk 5 Instansi

JagatBisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset (barang) rampasan dari koruptor senilai Rp85,1 miliar kepada lima institusi, Kejaksaan, KPU, Kemendag, Kemenkeu dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, kegiatan penyerahan aset rampasan KPK melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah merupakan rangkaian akhir kegiatan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh KPK.

Karyoto mengatakan bahwa apa yang dilakukan lembaga antirasuah adalah bagian dari upaya pemulihan aset atau asset recovery.”Baik dengan cara pengurusan melalui penjualan lelang maupun melalui pengelolaan dengan cara penetapan status penggunaan,” ujar Karyoto di markas KPK, Selasa (9/11/2021).

Hibah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Gratifikasi.

Baca Juga :   Terkait Kasus Anaknya, KPK Panggil Istri Alex Noerdin

Aset tersebut diharapkan dapat bermanfaat untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing.”Dapat kami sampaikan bahwa acara serah terima ini merupakan salah satu bentuk pengurusan barang rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang,” terang Karyoto.

Selanjutnya, Karyoto membeberkan aset-aset yang dirampas dan diserahkan kepada kelima institusi yang juga hadir dalam acara ini.

Pertama untuk Kejaksaan yaitu rampasan negara berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Abdullah Safi’i No.19 RT.04/01, Kelurahan Manggarai, Jakarta Selatan. Dengan luas keseluruhan 1.208 meter persegi dengan nilai keseluruhan Rp 14.349.750.000.

Aset tersebut berasal hasil rampasan KPK dari terpidana Muhammad Nazaruddin yang telah ditetapkan melalui keputusan Menteri Keuangan.

Baca Juga :   3 Lurah Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Walkot Bekasi

Kedua untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu aset tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Cempaka Putih Timur 25 No.28 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dengan luas keseluruhan 825,57 meter persegi dengan nilai keseluruhan Rp 8.101.723.000.

Aset tersebut merupakan hasil rampasan dari terpidana Muchtar Effendi yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan.

Ketiga untuk Kementerian Agama (Kemenag) yaitu aset berupa tanah dan bangunan yang yang terletak di Jalan Tanjung Raya Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur dengan luas keseluruhan 3.262 meter persegi dengan nilai Rp 6.420.270.000.

Aset tersebut merupakan hasil rampasan dari terpidana Bambang Irianto berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.

Baca Juga :   KPK Geledah Sel Bupati Kuansing Gara-gara Postingan di Facebook

Keempat untuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yaitu tiga unit kendaraan dengan nilai Rp Rp 1.297.708.000 berupa kendaraan mobil Toyota Land Cruiser, Toyota Nav tahun 2013, dan Toyota Alphard tahun 2011 yang berasal dari terpidana Fuad Amin.

Terakhir untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta yaitu, tanah yang terletak di Jalan DI Pandjaitan, Kelurahan Mantrijeron, Kota Yogyakarta Provinsi DIY dengan luas keseluruhan 7.870 meter persegi dengan nilai keseluruhan Rp 55.323.251.000 yang merupakan hasil rampasan dari terpidana Anas Urbaningrum.

“Pada akhirnya kami berharap semoga dengan adanya serah terima ini dapat meningkatkan kinerja Kejaksaan, KPU, Kemenag, Kemenkeu, dan Pemkot Yogyakarta serta mempererat hubungan kerja antarlembaga khususnya dengan KPK,” pungkas Karyoto. (pia)

MIXADVERT JASAPRO