JagatBisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset (barang) rampasan dari koruptor senilai Rp85,1 miliar kepada lima institusi, Kejaksaan, KPU, Kemendag, Kemenkeu dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, kegiatan penyerahan aset rampasan KPK melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah merupakan rangkaian akhir kegiatan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh KPK.
Karyoto mengatakan bahwa apa yang dilakukan lembaga antirasuah adalah bagian dari upaya pemulihan aset atau asset recovery.”Baik dengan cara pengurusan melalui penjualan lelang maupun melalui pengelolaan dengan cara penetapan status penggunaan,” ujar Karyoto di markas KPK, Selasa (9/11/2021).
Hibah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Gratifikasi.
Discussion about this post