KPK: Dukung Wacana Jaksa Agung Terapkan Hukuman Mati bagi Koruptor

Ketua KPK, Komjen Pol. Filri Bahuri.

JagatBisnis.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati dalam penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Hal itu pun mendapat dukungan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol. Filri Bahuri. Karena merujuk pada perkara-perkara korupsi besar yang ditanganinya, seperti perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabari yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar.

“Saya menyambut baik dengan adanya gagasan Jaksa Agung tentang rencana untuk mengkaji hukuman mati kepada pelaku korupsi. Saya rasa hal itu perlu didukung” kata Firli dalam keterangannya, Minggu (31/10/2021).

Dia menjelaskan, ancaman hukuman mati bagi koruptor diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penerapan pasal itu sulit diwujudkan karena mensyaratkan adanya kondisi tertentu seperti bencana alam, keadaan krisis, atau pengulangan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :   Kasus Dugaan Korupsi Dana Fiktif LPDB KUMKM di Jawa Barat Diusut KPK

“Karena itu, perlu untuk memperluas ketentuan ancaman hukuman mati, yakni tidak sebatas diberlakukan dalam kondisi tertentu sebagaimana bunyi Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tipikor Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi,” ulas dia.

Baca Juga :   Bacakan Eksepsi, Jaksa Pinangki Kembali Ungkit Nama ST Burhanuddin dan Hatta Ali

Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan seluruh lembaga untuk menghentikan perilaku koruptif. Mulai dengan memberikan pendidikan kepada masyarakat, membangun kesadaran atas dampak buruk korupsi, hingga membangun karakter yang berintegritas. Bahkan, pihaknya pun gencar melakukan pencegahan, salah satunya melalui upaya perbaikan sistem supaya tidak ada peluang dan kesempatan untuk korupsi.

Baca Juga :   Miliki 129 Dokumen Korupsi, KPK Yakin Praperadilan Maming Ditolak Hakim

“Upaya tegas dan keras dengan penindakan juga dilakukan dengan pemidanaan badan dan merampas seluruh aset para pelaku korupsi, untuk menimbulkan orang takut melakukan korupsi,” tutup Firli. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO