Kenaikan Upah Buruh 2022 Sangat Rendah, Anak Buah Prabowo Kecam Menaker Ida

Anggota DPR dari Gerindra, Obon Tabroni

JagatBisnis.com – Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Obon Tabroni menilai, kenaikan upah minimum pada 2022, sangat rendah. Bahkan lebih kecil dibandingkan inflansi. Dipastikan, buruh semakin sulit memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Dengan kenaikan upah minimum yang nilainya lebih kecil jika dibandingkan dengan inflansi, maka kenaikan upah tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujar Obon, Jakarta, Sabtu (20/11/2021).

Selain terlalu rendah, Obon menyoroti proses penetapan upah minimum oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang mengabaikan prinsip perundingan bersama. Selama ini, upah minimum merupakan hasil rekomendasi dari unsur tripartit yang melibatkan pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah.

Baca Juga :   Nilai Efektivitas Pekerja Indonesia Urutan 13 di Asia

“Terlihat dengan jelas bagaimana pemerintah melakukan intervensi dalam penetapan upah minimun 2022, yang semestinya adalah kewenangan gubernur berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan yang bersifat tripartit,” tegasnya.

Pria yang terpilih sebagai legislator dari wilayah Bekasi, Karawang, dan Purwakarta ini menilai, tidak semua wilayah dan sektor industri terdampak COVID-19. Sehingga, alasan bahwa banyak perusahaan tidak mampu membayar upah akibat pandemi, tidak sepenuhnya benar.

Baca Juga :   Kenaikan Upah Buruh Tahun 2022, Ditolak

Dengan kebijakan upah murah, perusahaan yang sebenarnya mampu membayar upah buruh lebih tinggi, justru akan membayar sesuai dengan upah minimum. Lagipula, lanjut Obon, apakah bisa dipastikan dengan upah rendah maka pertumbuhan ekonomi dan investasi menjadi semakin baik.

“Jangan salah mengobati. Yang sakit di mana yang diobati di mana. Berdasarkan kajian World Economic Forum, maraknya korupsi justru merupakan penghambat utama investasi di Indonesia,” papar Obon.

Baca Juga :   YLBHI: Putusan MK Berarti Pemerintah Tak Bisa Berlakukan UU Ciptaker

“Praktik korupsi mengakibatkan beberapa dampak buruk terhadap investor. Dampak tersebut antara lain dapat memunculkan persaingan tidak sehat, distribusi ekonomi yang tidak merata, tingginya biaya ekonomi, memunculkan ekonomi bayangan, menciptakan ketidakpastian hukum, dan tidak efisiennya alokasi sumber daya perusahaan,” tegas Obon.

Menurutnya, upah yang rendah justru akan membuat daya beli buruh merosot tajam. Karena, buruh tidak memiliki daya beli, maka tingkat konsumsi juga akan turun. Imbasnya, pertumbuhan ekonomi akan terhambat.(pia)

MIXADVERT JASAPRO