Ingat, Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW Digeser

JagatBisnis.com – Pemerintah terus mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, meski secara nasional jumlah kasus positif Covid-19 terus mengalami penurunan. Salah antisipasinya yang dilakukan dengan menggeser hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kemenag) Kamaruddin Amin mengungkapkan, secara resmi pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi 20 Oktober 2021. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

“Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi yang awalnya Selasa (19/10/2021) digeser menjadi Rabu (20/10/2021),”’ucapnya Sabtu (9/10/2021).

Baca Juga :   Untuk Kewaspadaan Covid-19, Hari Libur Keagamaan Digeser

Kamaruddin Amin menegaskan, Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya, hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser. Perubahan itu tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Baca Juga :   Inilah Pedoman Penyelenggaraan Hari Besar Keagamaan Sesuai Level PPKM

“Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021. Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO