Untuk Kewaspadaan Covid-19, Hari Libur Keagamaan Digeser

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo

JagatBisnis.com –  Keputusan pemerintah menggeser hari libur keagamaan untuk kewaspadaan terhadap pandemi Covid-19 yang belum selesai. Kebijakan ini sangat relevan sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19. Pemerintah memutuskan untuk menggeser hari libur Maulid Nabi 1443 H dan menghapus cuti bersama Natal 2021.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengakui pandemi di Indonesia mengalami tren penurunan. Namun, hal itu tidak boleh mengendorkan kewaspadaan. Utamanya dalam disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes)
harus tetap dijalankan.

“Keberhasilan Indonesia melakukan penanganan pandemi dengan baik tidak terlepas dari upaya serius pemerintah dan dukungan kedisiplinan umat beragama di Indonesia dalam menerapkan prokes. Tapi
jangan lengah, karena pandemi Covid-19 masih belum usai dan semua pihak masih harus terus waspada,” tegasnya.

Baca Juga :   Jelang Nataru, Warga Diminta Tahan Diri Tapi Gerbang Wisata Dibuka

Dia mengungkapkan, walaupun Majelis Ulama Indonesia (MUl) menganggap kebijakan pergeseran hari libur keagamaan dianggap tidak relevan, dengan alasan Covid-19 mulai reda. Namun, seharusnya MUI sebagai salah satu ormas Islam semestinya turut serta membantu upaya pemerintah dalam penanganan pandemi, bukan malah mengeluarkan pernyataan yang potensial mengendorkan kedisiplinan umat.

Baca Juga :   Jelang Nataru, Satgas Covid Magetan Jaga Ketat Area Perbatasan

“Sehingga kontraproduktif terhadap upaya bersama dalam memerangi Covid-19. Apalagi, di tengah masa pandemi ini marilah kita menjalankan ibadah dan merayakan hari besar agama dengan khusyuk seraya bertanggung jawab dalam melindungi kesehatan keluarga tercinta, kerabat, sahabat, masyarakat, dan bangsa ini,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO